Perda Agama, Sebuah Evaluasi, Ketegasan Sosial, Atau Kekritisan Yang Wajib Diimplementasikan?
Beberapa tahun terakhir wacana peraturan daerah (Perda) berbasis agama (entah itu perda syariah atau perda injil) sebenarnya bukan lagi wacana di ruang publik. Dasarnya apa? Dasarnya adalah kecenderungan signifikan penerapan perda dan temuan2 akademis per-tahun 2007 hingga 2013. Makanya saat Grace Natalie tiba2 melakukan penolakan secara tiba2 agaknya membuat publik kaget dan memunculkan kehebohan. Dan makanya wajar jika tiba2 beberapa kalangan kaget dan menyebut Grace sebagai penista agama. Menurut saya kekagetan publik yang wajar, dan harusnya hanya disikapi secara kaget, dan tidak harus berlebihan. Saya melihat, kita harus kembali kepada sikap akademis dan signifikan sebagaimana biasanya. Didalam temuan akademis, sejak tahun 1999 perda yang didasarkan pada penafsiran agama, tidak satu pun dilaporkan ke kepolisian/polisi oleh para penentangnya. Sepertinya kegaduhan ini jelas korelasi positifnya gara2 pengaruh Pemilu 2019 dan merupakan pendukung pasangan calon Presiden Jok