Nalar Cacat, Sengketa Pers Dan Manipulasi UU ITE

Yang saya ingat pesan dari Kyai saya adalah jika niat kita membela orang-orang lemah, InsyaAllah Allah Swt akan berikan kekuatan yang berlipat-lipat. Semoga dengan menulis dan mengeluarkan aspirasi, setidaknya memberikan wawasan dan gambaran kepada orang lain untuk tetap moving . Tidak usah kemrungsung , cukup bersabar dan terus bergerak. Kaitannya dengan apa yang saya tulis, nalar cacat ini menurut saya adalah kekejian intelektual seseorang terhadap orang lain. Ada yang tahu memanipulasi pers dengan cara tindak pidana melalui Pasal 310 dan 311 KUHP dan pelaggaran UU ITE? Ini kayaknya ada yang kejadian seperti itu. Nah hasil follow up -nya bagaimana ini yang saya juga tidak tahu sejauh mana dan sudah sampai mana saja. Biasanya, ‘mainan’ hal ini diarahkan ke kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE. Teknisnya ada dimana? Yaitu ada di Peraturan KY No. 2 Tahun 2015 yang mewajibkan lembaga itu menjaga kerahasiaan narasumber. Identitas narasumber tidak boleh dibuka dan ini mer...