Nalar Cacat, Sengketa Pers Dan Manipulasi UU ITE
Yang saya ingat pesan dari Kyai saya adalah jika niat kita
membela orang-orang lemah, InsyaAllah Allah Swt akan berikan kekuatan yang
berlipat-lipat. Semoga dengan menulis dan mengeluarkan aspirasi, setidaknya memberikan
wawasan dan gambaran kepada orang lain untuk tetap moving. Tidak usah kemrungsung,
cukup bersabar dan terus bergerak.
Kaitannya dengan apa yang saya tulis, nalar cacat ini
menurut saya adalah kekejian intelektual seseorang terhadap orang lain. Ada yang tahu
memanipulasi pers dengan cara tindak pidana melalui Pasal 310 dan 311 KUHP dan
pelaggaran UU ITE? Ini kayaknya ada yang kejadian seperti itu. Nah hasil follow up-nya bagaimana ini yang saya
juga tidak tahu sejauh mana dan sudah sampai mana saja.
Biasanya, ‘mainan’ hal ini diarahkan ke kasus dugaan
pencemaran nama baik dan ITE. Teknisnya ada dimana? Yaitu ada di Peraturan KY
No. 2 Tahun 2015 yang mewajibkan lembaga itu menjaga kerahasiaan narasumber. Identitas
narasumber tidak boleh dibuka dan ini merupakan kode etik Komisi Yudisial. Dan sayangnya malah dibuka.
Hal yang bikin kita jengkel adalah adanya manipulasi situasi dan keadaan, yang dijalankan dengan nalarnya sendiri, dengan dasar nalar hukum (katanya). Biasanya,
yang banyak menimpa kasus2 seperti ini di lapangan adalah dengan pola ada klien yang dipanggil untuk
klarifikasi, karena berhalangan hadir
karena suatu hal. Eh tiba2 penyidik melakukan gelar perkara, dan
dengan tiba2 menaikkan status penyelidikan menjadi menyidikan. Ending2nya,
sudah bisa dibaca, yakni akhirnya
jadilah dia “sebagai tersangka.” Hehee, sebuah cara instan dan cacat nalar dengan mudah untuk
menjebloskan seseorang ke penjara.
Saya fikir dewan pers harus dilibatkan, agar cara melihat
berbagai kasus menjadi jernih, obyektif, independen, dan tidak tendensius.
Penutup. Ketika seseorang melakukan kekejian intelektual terhadap seseorang,
doakan semoga kita tidak melakukan hal sama kepada orang lain.
Salam,
Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!
Komentar
Posting Komentar