Edukasi Anti Fraud: Peran Dunia Pendidikan, Corporate, dan Government
Hasil riset menunjukkan, bahwa fraud dapat diidentifikasi berdasarkan 3 cabang analisis (yang mana 3 cabang ini menjadi lajur kejahatan yang paling rawan), yaitu (a) korupsi; (b) penggunaan aset yang tidak semestinya; dan (c) kesalahan pelaporan laporan keuangan.
Korupsi bisa berasal dari (1) conflict of interest (purchasing schemes, sales schemes); (2) bribery (invoice kickbacks, bid rigging); (3) illegal gratuities; dan (4) economic extortion.
Penggunaan aset yang tidak semestinya bisa berasal dari 2 sumber. Pertama, cash dan kedua inventory and all other assets. Cash, bisa diidentifikasi berdasarkan (1) theft of cash on hand; (2) theft of cash receipts; dan (3) fraudulent disbursements. Inventory and all other assets bisa diidentifikasi berdasarkan (1) misuse dan (2) larceny (assets requisitions and transfers, false sales and shipping, purchasing and receiving, dan unconcealed larceny).
Kesalahan pelaporan laporan keuangan, bisa berasal dari 2 sumber. Pertama, asset/ revenue overstatements, dan yang kedua assets/ revenue understatements. Assets/ revenue overstatements, yaitu (1) timing differences; (2) fictious revenues; (3) concealed liabilities and expanses; (4) improper asset valuations, dan (5) improper disclosures. Sedangkan assets/ revenue understatements dapat diidentifikasi dari: (1) timing difference; (2) understated revenues; (3) overstated liabilities and expanse; dan (4) improper asset valuation.
Saya mengamati komentar Dr. Rosmita (pakar anti fraud bidang akuntansi) yang menyebutkan bahwa hampir selalu konsisten bahwa setiap organisasi (institusi, perusahaan atau lainnya) manapun pasti kehilangan cash minimal 5% dari pendapatan seharusnya akibat fraud. Dan 94,5% kasus pelaku fraud tsb disembunyikan oleh penipunya melalui cara yang paling normatif, yaitu: disembunyikan dan/atau mengubah dokumen fisiknya.
Peran dunia pendidikan, korporat dan pemerintahan mengatasi perilaku ini sangat diperlukan.
Bagi dosen yang punya kewajiban mengajar kepada mahasiswa2nya ya bisa berupa: (a) dosen memberikan tugas atau ujian berbasis "sudut pandang mahasiswa" atau setiap ujian berbasis paper atau makalah dengan format pembuatan atas nama pribadi; (2) dosen harus memiliki regulasi untuk mengapresiasi tugas atau ujian yang diberikan; (3) pada kegiatan perkuliahan, hendaknya menyisipkan edukasi anti-fraud; (4) mahasiswa pun memiliki peran dalam hal pencegahan korupsi dengan cara membuat sebuah komunitas epistemik. Gaungan komunitas epistemik ini diperkenalkan oleh Michael Foucault. Komunitas epistemik merupakan komunitas penyebar virus positif yang dibangun oleh orang-orang baik; (5) mahasiswa membudayakan sikap jujur; dan (6) mengerjakan tuntutan belajar yang ada semandiri mungkin. karena biasanya ketika sudah tergantung dengan pihak lain, sulit untuk percaya pada diri sendiri.
Fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk memperkaya atau mendapatkan keuntungan diri sendiri, orang lain, atau badan hukum lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
Motivasi pelaku fraud adalah untuk keuntungan dirinya sendiri.
Korupsi bisa berasal dari (1) conflict of interest (purchasing schemes, sales schemes); (2) bribery (invoice kickbacks, bid rigging); (3) illegal gratuities; dan (4) economic extortion.
Penggunaan aset yang tidak semestinya bisa berasal dari 2 sumber. Pertama, cash dan kedua inventory and all other assets. Cash, bisa diidentifikasi berdasarkan (1) theft of cash on hand; (2) theft of cash receipts; dan (3) fraudulent disbursements. Inventory and all other assets bisa diidentifikasi berdasarkan (1) misuse dan (2) larceny (assets requisitions and transfers, false sales and shipping, purchasing and receiving, dan unconcealed larceny).
Kesalahan pelaporan laporan keuangan, bisa berasal dari 2 sumber. Pertama, asset/ revenue overstatements, dan yang kedua assets/ revenue understatements. Assets/ revenue overstatements, yaitu (1) timing differences; (2) fictious revenues; (3) concealed liabilities and expanses; (4) improper asset valuations, dan (5) improper disclosures. Sedangkan assets/ revenue understatements dapat diidentifikasi dari: (1) timing difference; (2) understated revenues; (3) overstated liabilities and expanse; dan (4) improper asset valuation.
Saya mengamati komentar Dr. Rosmita (pakar anti fraud bidang akuntansi) yang menyebutkan bahwa hampir selalu konsisten bahwa setiap organisasi (institusi, perusahaan atau lainnya) manapun pasti kehilangan cash minimal 5% dari pendapatan seharusnya akibat fraud. Dan 94,5% kasus pelaku fraud tsb disembunyikan oleh penipunya melalui cara yang paling normatif, yaitu: disembunyikan dan/atau mengubah dokumen fisiknya.
Peran dunia pendidikan, korporat dan pemerintahan mengatasi perilaku ini sangat diperlukan.
Bagi dosen yang punya kewajiban mengajar kepada mahasiswa2nya ya bisa berupa: (a) dosen memberikan tugas atau ujian berbasis "sudut pandang mahasiswa" atau setiap ujian berbasis paper atau makalah dengan format pembuatan atas nama pribadi; (2) dosen harus memiliki regulasi untuk mengapresiasi tugas atau ujian yang diberikan; (3) pada kegiatan perkuliahan, hendaknya menyisipkan edukasi anti-fraud; (4) mahasiswa pun memiliki peran dalam hal pencegahan korupsi dengan cara membuat sebuah komunitas epistemik. Gaungan komunitas epistemik ini diperkenalkan oleh Michael Foucault. Komunitas epistemik merupakan komunitas penyebar virus positif yang dibangun oleh orang-orang baik; (5) mahasiswa membudayakan sikap jujur; dan (6) mengerjakan tuntutan belajar yang ada semandiri mungkin. karena biasanya ketika sudah tergantung dengan pihak lain, sulit untuk percaya pada diri sendiri.
Fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk memperkaya atau mendapatkan keuntungan diri sendiri, orang lain, atau badan hukum lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
Motivasi pelaku fraud adalah untuk keuntungan dirinya sendiri.
Terima kasih,
Salam,
Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!
Komentar
Posting Komentar