Freeport Sebesar Sapi Serakus Dinosaurus

Kalau dulu Jonan pernah mengatakan bahwa Freeport ternyata hanya sebesar Sapi. Benar, dia hanya sebesar Sapi tapi serakus Dinosaurus.
Sudah lemas tangan ini menuliskan dosa-dosa besar Freeport yang diizinkan oleh Negara ini. Cerita ini berulang dan terus beluang dari kepemimpinan ESDM satu ke ESDM yang lain, dari masih dipegang Darwin Zahedi Saleh, Jero Wacik, Chaerul Tanjung (pelaksana tugas karena Jero ditangkap), Sudirman Said, Archandra Tahar, Luhut (sebentar), hingga dipegang Ignasius Jonan saat ini.
Saya sudah banyak menuliskan tentang hal ini. Bila-bila membahas Freeport, kapasitas, benteng pertahanannya, kekuasaan, dan kerakusannya. Saya malah teringat 'kalimat indah' yang sempat Jonan katakan awal-awal ia menjabat dahulu di ESDM. Bahwa: "Kontribusi Freeport masih kalah jauh dibandingkan perusahaan lainnya, termasuk bila dibandingkan dengan BUMN. Nilai kapitalisasi global freeport kalau dijual hanya sekitar US$ 20 milyar. Masih jauh dibawah Bank BCA yang sebesar US$ 29 milyar, PT Telkom yang US$ 25 milyar, dan Bank BRI yang US$ 21 milyar. Bila dibandingkan dengan Exxon jauh sekali, US$ 355 milyar dan Chevron yang mencapai US$ 240 milyar. Freeport hanya unggul tipis dengan/atas Bank mandiri yang nilai jualnya sebesar US$ 19,5 milyar. Perlu Anda ketahui, Exxon saja yang memproduksi sekitar 1/4 kebutuhan minyak Nasional saja tidak pernah rewel seperti ini, begitu juga Chevron dan lainnya. Ini Freeport rewelnya minta ampun. Dulu, saat awal saya masuk ke Kementrian ESDM pertama kali, saya fikir Freeport itu sebesar gajah, tapi ternyata hanya sebesar sapi".
Di kalimat tersebut kayak-kayak'o Freeport sudah pasti bertekuk lutut di hadapan Jonan. Sekarang?! Negosiasi dan terjebak. Hasilnya?! Nothing!
Saya mengamati progress demi progress. Dan saya mendapatkan akumulasi informasi di Agustus, bahwa ada beberapa deal bisnis yang dilakukan antara ESDM dengan Freeport, berupa: (1) adanya kesediaan Freeport untuk mendivestasikan sahamnya hingga 51%; (2) kesediaan Freeport untuk membangun smelter yang katanya akan bisa jadi di tahun 2022; (3) kesediaan Freeport untuk mengikuti rezim fiskal pemerintah yang sesuai dengan skema berlaku, atau prevailing scheme; (4) dan yag terakhir, bila 3 poin hal diatas dilakukan Freeport, maka pemerintah akan bersedia menjamin Freeport memperoleh jaminan operasinya hingga 2041.
Anda amati dan garis bawahi ya.."Pemerintah akan bersedia menjamin Freeport memperoleh jaminan operasinya hingga 2041". Janji cap oppo iki?! Gak jumput (gak sesuai) karo ucapane Jonan di awal-awal menjabat (atau di paragraf ke 3 diatas).
Lalu sekarang (current issues-nya) ada request retroaktif birokratif bahwa untuk menguasai operasional Freeport tidak boleh atas nama Negara, harus atas nama company atau perusahaan. Hmm arep dolanan opo maneeh iki?? Oppo seng arep dimainkan?? Anda tahu artinya apa? Artinya adalah negara harus punya kepanjangan tangan berupa holding company (BUMN) atau kerjasama swasta atau perusahaan lainnya, baru Freeport mau dan bersedia dikuasai operasional bisnisnya.
Khusus untuk tawaran kerjasama dengan perusahaan swasta sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk Freeport, ini yang mengusulkan Luhut. Saya kasih tahu ya, bermain melalui swasta untuk kepentingan negara, jelas ini bakal banyak 'permainan' dan 'mainan' nya.
Sedikit flashback, dulu CEO Freeport, Richard Adkerson pernah berjanji ke publik, "Agar mekanisme Freeport sesuai ekspektasi masyarakat Indonesia, maka CEO Richard Adkenson siap menjual 51% saham Freeport di Bursa Efek Indonesia". Jelas, saat pengumuman ini dibuat, saya salah satu orang yang mengapresiasi dan gembira atas ucapan ini. Tapi, kalau tidak bohong ya bukan Freeport lah, ehh...tidak lama kemudian ada statemen baru lagi, "bahwasannya Freeport akan tetap menjadi pengendali tambang meskipun sahamnya didivestasikan hingga 51% di bursa." Prett tenan.
Benar-benar serakus Dinosaurus!
Salam,
Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!
Beberapa pertanyaan saya, 1. Sebenarnya sejauh mana kekuatan perjanjian/kontrak karya yg disepakati dan ditandatangani tahun 1991? Sejauh mana dia mengikat keduabelah pihak? Siapa yg cenderung melanggar ditilik dari perjanjian yg sudah disepakati? 2. Terhadap perjanjian yg sudah disepakati dgn kontrak karya tersebut, sesungguhnya siapa yg pintar dan siapa yg bodoh? 3. Andai, divestasi 51% persen, dimungkinkan hari ini, mungkinkan pemerintah Indonesia melakukannya hari ini? Andai juga, Fp akhirnya hengkang tahun 2021 karena selesai kontraknya, bisakah Indonesia melakukannya, baik dari sisi teknologi dan pembiayaanya..? 4. Mengapa ancaman arbitrase internasional tidak diladeni serius oleh pemerintah, kalau memang freeport punya banyak dosa?
BalasHapusJawaban saya. 1: secara privat, kekuatan perjanjian KK Fp yang di tt tahun 1991 kuat, tapi lemah secara publik. Fp lupa, dg kepatuhan kolot pada KK, ia juga mengesampingkan ketentuan perundang-undangan RI terkait operasi pertambangan yang ada. Sebagai negara yang dimiliki publik Indonesia, saya menuntut RI bersikap sebagaimana negara berdaulat, RI harus memilih patuh pada regulasi yang dibuat sendiri. Kalau mereka menyebut kita tidak patuh dg kontrak karya? keliru, kita patuh dg UU. 2: pada prinsipnya, KK adalah perjanjian antar indonesia dg Fp, dimana Fp ditunjuk sbg kontraktor dari pemerintah Indo untuk menambang tembaga/emas di daerah ttt (papua). artinya, KK itu sbg undang2 yg mengikat sebagaimana asas pacta sunt servanda yg harus ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan dan syarat yg tercantum didalamnya. berikut adalah pasal 31 ayat 1 KK Fp yg disahkan th 1991,
Hapus“Subject to the provisions herein contained, this Agreement shall have an initial term of 30 years from the date of the signing of this Agreement; provided that the Company shall be entitled to apply for two successive ten year extensions of such term, subject to Government approval. The Government will not unreasonably withhold or delay such approval. Such application by the Company may be made at any time during the term of this Agreement, including any prior extension.”
perlu diperhatikan, ttg klausul yg menyatakan kontraktor bisa melakukan perpanjangan kontrak sebagaimana yng disepakati dalam KK Fp. kita, di tahun 2009 telah mengeluarkan UU No 4 th 2009 ttg Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai mekanisme pertambangan. Artinya, pasca aturan ini (12 jan 2009), tidak ada dan tidak mungkin ada kontrak KK baru ataupun perpanjangan KK.Lalu klausul Fp bgmn? klausul Fp yg termaktub faktanya tidak tercantum dan diatur dalam UU tsb.
3: siapa yg cenderung melanggar ditilik dari perjanjian yg sudah disepakati? Bagi saya, tetap FP yang melanggar. Indonesia sebagai negara yg mempunyai amanah mulia konstitusi yg jelas2 dilanggar Fp, baik pada pasal 33 ayat 3 UU 1945 ttg "bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat", maupun UU Migas No. 22/2001 pasal 14 yg berbunyi "jangka waktu kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, dilaksanakan paling lama 30 th, sedangkan perpanjangan paling lama 20 th". Pasal ini dipertegas lagi dalam PP No.35/2004 ttg kegiatan usaha hulu dan gas bumi pada pasal 7 ayat 3, yaitu kontraktor wajib mengembalikan seluruh wilayah kerja kepada Menteri melalui Badan Pelaksana setelah jangka waktu kontrak kerja sama berakhir" harus berani mengambil sikap tegas dan harus ditegakkan!! dia kepentingan privat, kita kepentingan publik. bagi saya, akal bulus Fp tidak boleh dimenangkan.
4: siapa yang pintar siapa yang bodoh? dulu kita yang bodoh, makanya sekarang jangan diteruskan kebodohan ini. Kita harus pintar. Patuh KK boleh, tapi juga harus lihat2 konstitusi kita juga dong (patuh konstitusi). 5: umpama divestasi 51% dimungkinkan hari ini, mungkinkah pemerintah Indo bisa melakukannya hari ini? Yes! bisa.
Hapusttg divestasi 51%. ini Presiden harus hati2 dg potensi ketidaksolidan 3 menteri (1. jonan, mengatakan tugas ESDM berunding dg Fp sdh selesai saat Fp tlh setuju ttg perubahan KK ke IUPK. ttg tugas berikutnya ttg mekanisme dan metode penetapan harga divestasi 51% saham ke tax regime adalah tugas sri mulyani, menkeu; 2, sri mulyani, penetapan harga divestasi saham harus mencerminkan nilai saham pasar wajar harus memperhitungan asset dan cadangan hingga 2041; 3, rini sumarno, mengatakan tugas dia hy penyiapan holding BUMN tambang untuk divestasi, urusan lainnya biarkan menkeu dan esdm jonan) yang mulai tidak solid. tercendung oncal2an tugas. Divestasi bagus, tapi hati2 dg modus akal2an Fp. sebab, modus akal2an dlm divestasi saham pernah diterapkan oleh Fp saat menjalankan kewajiban divestasi 10% sahamnya th lalu. dalam penetapan harga saham yg ditawarkan ke pemerintah, Fp memasukkan variabel aset dan cadangan hingga 2041, seperti yang diusulkan kali ini.
sebentar, saya sholat dulu.
6: Fp hengkang 2021 karena kontrak, bisakah indonesia merecovery ini, baik dari segi teknologi ataupun biaya operasionalnya? Bisa! kita bisa melakukannya baik secara teknologi maupun operasional. skim ini seperti yang diterapkan di blok mahakam yang sebelumnya dikelola Total. malah ada peluang baru, yakni dg pola blok mahakam yg sebelumnya dikelola total yg habis 2017 dan tidak akan diperpanjang dan diberikan kepada Pertamina. hal ini bisa juga kita lakukan ke Fp, yaitu pemerintah tdk perlu membeli saham divestasi Fp. selanjutnya di th 2021, pemerintah akan mengambil alih scr otomatis seiring berakhirnya kontrak KK. naah dalam hal ini (menunggu KK 2021 habis), hal yg perlu pemerintah siapkan adalah menyiapkan tim dan transisi pengambil alihan tambang Fp tsb. dg pola seperti ini, saya melihat, kita akan lebih siap dlm pengelolaan, dan Fp lebih pasti hengkang dari indonesia. dg pola ini, saya confidence Fp akan menolak meneruskan KK jika hy diberi saham 30% seperti kasus blok mahakam Total. sebab, ambisi Fp adalah pemegang saham mayoritas.
Hapus7: kenapa arbitrase internasional tidak diladeni pemerintah, kalau mmng Fp penuh dosa? poin preambule saya dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah: "sdh lebih dari 2 th keringanan atas perlakuan pasal 17 UU Minerba, seharusnya Fp wajib tunduk dn patuh dg UU yg berlaku di Indonesia". akar substansi arbitrase internasional adalah sikap tegas RI mengubah status KK menjadi IUPK. kita kenapa harus takut dg Fp, parlemen kita saja juga sdh bilang oke ikut melawan Fp kok ya. bahan data kasus ini sebenarnya sederhana, yaitu ttg status KK; larangan ekspor konsentrat. semua pihak seharusnya memahami peraturan dn perundang2an (regeling) yang posisinya jelas "diatas" segala macam perjanjian atau mou. bahkan diatas keputusan pemerintah itu sendiri (beschikking). jelas sekali larangan ekspor konsentrat tlh diatur pasal 170 UU no 4 th 2009 ttg Minerba. menyebutkan "pemegang KK sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yg sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat 1 selambat2nya 5 tahun sejak UU ini diundangkan". faktanya, Fp sudah lebih dari 2 th mendapatkan keringanan atas pemberlakukan pasal ini. atas dasar inilah, langkah pemerintah mengubah KK ke IUPK sudah tepat. perlu diingat untuk Fp bahwa UU mengikat kepada semua individu dan badan hukum yg melakukan usahanya di indonesia. Fp tidak boleh bersikap semena-mena di tanah indonesia. kurang apa kita terhadap perusahaan ini. perusahaan ini (Fp) sudah banyak diberikan keleluasaan dlm menjalankan usaha tambang emasnya sejak 1967. seharusnya, sebagai "katanya" sebuah perusahaan berskala dunia, Fp harus bisa dong menunjukkan ketaatan pada hukum. apa yg dilakkan pemerintah saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah lagi. serukan "jangan kendor hadapi tantangan Fp!".