Harus! Reformulasi Dana Desa
Dana desa: APBN pro-rakyat ataukah pro-elit?
Reformulasi alokasi dana desa sangat penting diterapkan, agar tepat sasaran.
Ini sudah tahun ke-3 pelaksanaan dana desa. Banyak sekali ketidaksesuaian alokasi, ketidaksingkronan, pelanggaran, bahkan terkesan ada administrative trap disitu.
Per-Februari 2017 saja, ada sekitar 362 laporan terkait dana desa ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang di-follow up oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan 87 laporan dari total laporan tsb sedang dikaji dengan sangat mendalam.
Saya fikir, substansi dalam laporan tsb sangat diperlukan untuk perbaikan kelolaan dana desa di masa yang akan datang. Jangan sampai, dana desa hanya dijadikan 'dana bancaan'.
Oleh karena itu, menjadi sangat penting mengevaluasi ulang kelolaan dana desa, dan mencari satu formulasi yang sesuai/ tepat terkait hal ini. Tujuannya, agar penggunaan dana desa dapat diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan desa, khususnya di desa-desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Bagaimana langkah mereformulasi alokasi dana desa?
Menurut pandangan saya yaitu sbb: Langkah reformulasi yang sebaiknya dilakukan
adalah pada perhitungan dana desa dengan mengubah alokasi dasar. Memperbesar alokasi
formula, dan afirmasi bagi desa-desa prioritas deangan ciri 3T (terpencil,
tertinggal, terdepan). Perhitungan dana desa harus mempertimbangkan aspek pemetaraan
dan keadilan, yaitu perhitungan harus dibagi antara porsi alokasi dasar sebesar
90% untuk kepentingan pemerataan, dan alokasi formula 10% untuk aspek keadilan. Mengenai aspek 10% ini harus terbagi dalam bobot jumlah
penduduk desa 25%, angka kemiskinan 35%, luas wilayah desa 10%, dan tingkat
kesulitan geografis 30%. Sehingga reformulasi dana desa memungkinkan terjadinya
penurunan porsi alokasi dasar sebesar 90%. Sehingga, alokasi dibagi rata, entah
desanya besar atau kecil, menerimanya sama. Kalau dibagi jumlah penduduk maka akan timpang, daerah
penduduk kecil akan menerima jumlah yang besar per-kapitanya. Kalau penduduknya
banyak maka terkesan dana desa per-kapitanya rendah. Sehingga, jelas harus diberikan
bobot besar pada angka kemiskinan desa. Oh ya, jangan lupa, dana desa harus bisa ciptakan lapangan pekerjaan. Bagaimana caranya? Caranya harus fokus pada hal-hal yang mampu menciptakan kesempatan kerja di desa, jadi seluruh pekerjaan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga, harus diswakelolakan atau dijalankan sendiri dengan penyerapan tenaga kerja lokal maksimal.
Saat ini, ada lima kategorian desa yang dipakai untuk analisis, yaitu: (a) desa sangat tertinggal; (b) desa tertinggal; (c) desa berkembang; (d) desa maju; dan (e) desa mandiri.
Saat ini, ada lima kategorian desa yang dipakai untuk analisis, yaitu: (a) desa sangat tertinggal; (b) desa tertinggal; (c) desa berkembang; (d) desa maju; dan (e) desa mandiri.
Dari total 75.954 desa di Indonesia, ada sekitar 60% atau 45.572 jumlah desa tertingal dan sangat tertinggal. Pulau Sumatera adalah pulau dengan jumlah paling banyak golongan desa tertinggal dan sangat tertinggal, yaitu 75%. Sementara Pulau Jawa-Bali adalah 31,2%.
Koreksinya adalah: meskipun jumlah dana desa sudah ditingkatkan, yaitu 10% dari APBN, ternyata jumlah desa yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal masih sangat banyak.
#Tata ulang alokasi dana desa.
#Tata ulang alokasi dana desa.
Salam,
Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!
Komentar
Posting Komentar