DJP Kehilangan Momentum
Saya menilai, DJP atau Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini terlalu terlambat kalau tiba-tiba mengatakan akan menggenjot penerimaan pajak sebelum akhir tahun datang. Jelas bagi saya itu terlalu terlambat. Harusnya kejar target penerimaan pajak, dilakukan jauh-jauh hari dan bulan sebelum mepet mau penutupan akhir tahun.
Jelas DJP sudah kehilangan momentum menggenjot penerimaan pajak dalam hal ini.
Hingga 30 September 2017, penerimaan pajak baru kita adalah mencapai Rp 770,7 triliun atau 60% dari target pemerintah di APBN-P 2017. Angka tersebut tercatat turun 2,79% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Catatannya, penerimaan pajak yang selalu dibawah target APBN akan selalu menimbulkan keprihatinan. Apalagi saat ini pemerintah tengah membutuhkan dana besar sekali untuk membiayai belanja infrastruktur.
DJP mesti arif dan bijaksana. DJP patut untuk berhati-hati, karena akhir-akhir ini (menuju penutupan tahun) ambisi DJP mengejar-ngejar pelaku usaha sudah membuat para pelaku usaha was-was dan tidak nyaman. Ini memunculkan gap DJP vs pelaku usaha, bahkan di level masyarakat yang melihat DJP seakan-akan sebagai public enemy, karena persepsi publik yang terbangun akhir-akhir ini adalah dikit-dikit ngluarin uang, dikit-dikit kita suruh bayar. Banyak persepsi yang bersliweran dimana-mana, bahwa mereka yang loyal membayar pajak mulai takut dicari-cari kesalahannya dan merasa DJP sengaja mencari-cari masalah. Yang loyal membayar pajak saja takut, apalagi yang suka sembunyi-sembunyi itu.
Saran, kedepannya DJP diharapkan berhati-hati melakukan treatment pajak di sektor digital. Karena saat ini sektor ini sedang bertumbuh-tumbuhnya, bila salah memaintain (secara peraturan yang dikeluarkan) bukannya semakin growth malah down.
Saya fikir, DJP (atau pemerintah) di dalam kondisi yang tidak bijak. Jangan hanya karena ingin mengejar target pajak, malah merusak iklim usaha dan berusaha di Indonesia. Iklim usaha akan terganggu jika secara terus menerus dikejar hanya karena alasan target penerimaan pajaknya DJP yang belum tercapai.
Ada 6 sektor usaha yang menjadi sektor utama pendapatan pajak bagi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sektor industri (16,63%), perdagangan (18,74%), keuangan (9,08%), pertambangan (30,16% ini yang paling besar menyumbang pajak), komunikasi (4,62%), konstruksi (2,46%), dan sektor lainnya (proporsi hanya 10,70%).
Good luck untuk DJP, semoga 2 bulan sebelum penutupan akhir tahun dapat mengejar target penerimaan yang agak mustahil itu.
Salam,
Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!
Komentar
Posting Komentar