Bisnis Luhut dan Panama Papers


Sebenarnya saya tidak benar-benar tertartik mengikuti kasus Panama Papers walaupun sangat seksi untuk diikuti. Namun setelah mengetahui nama Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan tiba-tiba masuk dalam daftar Panama Papers sebagai Direktur Mayfair International Ltd yang didirikan pada 29 Juni 2006. Saya pun langsung fokus seratus persen pada kasus ini. 

Luhut Binsar Pandjaitan adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia. Secara historis, Luhut pernah mendapatkan promosi pangkat jenderal berbintang tiga saat ia sebagai Komandan Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat di Bandung. Ia juga dianugerahi pangkat jenderal berbintang empat purnawirawan saat menjabat Menteri. Ia juga dianugerahi penghargaan Adimakayasa. Penghargaan Adimakayasa merupakan penghargaan terhormat di Akademi Militer selepas pendidikan Akademi Militer dengan pangkat letnan dua. Luhut pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Pendidikan Kopassus di Batujajar, Bandung. Pernah juga sebagai asisten Operasi di Markas Kopassus serta Komandan pertama Detasemen 81 yang sekarang disebut Detasemen Penanggulangan Teror atau Gultor 81 satuan detasemen yang sangat disegani tersebut.

Korelasi Luhut disebut terkait dengan pusaran hitam Panama Papers diawali dengan terdaftarnya PT. Buana Inti Energi dan PT. Persada Inti Energi sebagai pemilik saham perusahaan Mayfair International Ltd. Dan tercatatnya Luhut sebagai Direktur Mayfair sejak didirikannya perusahaan itu pada 29 Juni 2006 lalu. Disitu tertuliskan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai satu-satunya direktur. Didalam sertifikat penunjukan direksi perusahaan Mayfair International Ltd, Luhut dinyatakan beralamat di Jalan Mega Kuningan Barat III Nomor 11, Jakarta. Melengkapi keterangan itu ada salinan paspor atas namanya, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan. Lalu, apa dan siapa PT. Buana Inti Energi dan PT. Persada Inti Energi? Saya awali dari PT. Buana Inti Energi. Perusahaan Buana ini dipimpin oleh Davit Togar Pandjaitan, ia adalah keluarga dari Luhut Pandjaitan. Kalau PT. Persada Inti Energi itu adalah dimiliki sahamnya oleh Elizabeth Prasetyo Utomo yang pernah menjadi Direktur di perusahaan milik Luhut Pandjaitan yaitu PT. Toba Bara Sejahtera. 

Secara struktur kepemilikan saham, pusat dari segala halnya adalah PT. Indomining yang memiliki proporsi saham 99,99% pada empat perusahaan besar PT. Perkebunan Kaltim Utama (90%), PT. Trisensa Mineral Utama (99,99%), PT. Toba Bumi Energi (99,99%), dan PT. Adimitra Baratama Nusantara (51%). Empat perusahaan diatas itu memiliki satu perusahaan yaitu PT. Toba Bara Sejahtera Tbk (yang didirekturi oleh Elizabeth Prasetyo Utomo tahun 2008-2009 yang perusahaan itu merupakan milik Pak Luhut Binsar Pandjaitan). Lalu PT. Toba Bara Sejahtera Tbk ini memiliki satu perusahaan PT. Toba Sejahtera (Toba Group) yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. 

Secara historis, laporan kekayaan Luhut diketahui meningkat seratus kali lipat dari Rp 7,1 miliar atau US$ 295ribu (dilaporkan 10 Mei 2001) menjadi Rp 660 miliar atau US$ 7,3juta (dilaporkan pada 19 Juni 2015). Diketahui bahwa Luhut dua kali melaporkan hartanya sebagai penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama, pada tahun 2001 saat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI jaman Presiden Gusdur, dan terakhir melaporkan kembali tahun lalu yaitu tahun 2015 saat ia menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Menurut pengakuan Luhut, hartanya meningkat tajam karena peningkatan harga batubara, “Tiba-tiba harga batubara meledak US$30, ada juga yang US$40, itu hands of God,” ujarnya menjelaskan kesuksesan bisnisnya yang dirintis pada tahun 2004.

Kalau memang perusahaan Mayfair adalah milik Luhut Binsar Pandjaitan, lantas bagaimana alur pendirian perusahaan cangkang tersebut sehingga tidak diketahui publik? Alur pendirian perusahaan cangkang tersebut sehingga tidak diketahui publik adalah dilakukan melalui dua perusahaan yang eksis di Jakarta, yaitu PT. Buana Inti Energi dan PT. Persada Inti Energi. Dua perusahaan Jakarta itu lantas meminta tolong Client agent: Mossack Fonseca Singapura, lalu perusahaan agen Singapura tersebut melakukan pendaftaran ke Republik Seychelles, dan dari Republik Seychelles lalu alur administrasi finalnya ke Valserve Ltd yang berada di British Virgin Islands. Kenapa client agent Mossack Fonseca memilih Republik Seychelles? Perusahaan Luhut dan agen Singapura menggunakan Republik Seychelles karena layanan yang diberikan Republik Seychelles memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan banyak Negara suaka pajak lainnya. Keunggulan-keunggulan tersebut antara lain sebagai berikut: Pertama, bebas pajak. Kedua, kerahasiaan terjamin. Republik Seychelles tak punya kerjasama pertukaran informasi bilateral multilateral (AEOI/CRS) dengan negara lain ataupun organisasi internasional. Ketiga, cukup 24 jam proses mendaftarkan pendirian perusahaan. Keempat, biaya pendaftaran US$100. Kelima, tak ada batasan minimum ataupun maksimum modal disetor. Keenam, tak ada kewajiban melaporkan pemilik sebenarnya atau beneficial owner. 

Sebenarnya apa itu Panama Papers sehingga menjadi kasus besar luar biasa seperti sekarang ini. The Panama Papers adalah bocoran data dokumen hasil hacking dari firma hukum Mossack Fonseca. Memang benar bahwa sejauh ini konfirmasi legalitas dasar pembuktiannya masih belum diketahui. Namun saat dokumen ini bocor ke publik dan seluruh daftar nama-namanya terkuak ke publik, berita ini sudah menjadi bola panas yang ‘menggelinding’ sulit untuk dihentikan. Kesimpulan sementara adalah data tersebut hanyalah pemicu awal saja. 

Saat ini, resonansi Panama Papers di Indonesia masuk ke dalam isu yang sangat menarik. Praktik bisnis offshore dan transaksi terlarang ini melibatkan orang-orang penting Indonesia, termasuk para pengusaha tersohor dan para pejabat-pejabat super tersohor lainnya. Salah satunya yang paling membuat mata saya tertarik adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam hati saya mengatakan “Kok bisa sekaliber Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang terkenal ‘agak garang’ itu masuk dalam daftar ini. Walaupun saya juga tidak asing mendengar bahwa bisnis dia banyak juga diluaran sana. Namun saya fikir berita ini adalah benar-benar berita besar yang patut semua orang harus ikuti”. Nama-nama lainnya yang lebih dahulu muncul dan ramai di publik Indonesia adalah Harry Azhar Aziz (Ketua BPK Indonesia), Rini Soemarno (Menteri BUMN Indonesia), Rachmat Gobel (Pebisnis dan Mantan Menteri Perdagangan RI masa jabatan 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015), Sandiaga Uno (Pebisnis sekaligus Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta), Chairul Tanjung (Pebisnis dan Pemilik Para Group), James Riady (Pebisnis dan Pemilik Group Lippo), Rusdi Kirana (Pebisnis dan Pemilik Lion Air Airlines), Erick Thohir, Anindya N. Bakrie dan delapan ratusan nama orang Indonesia lainnya lagi.

Agar kasus ini tidak ‘menggantung’ tanpa solusi. Berikut saya berikan gagasan solusi bagi Indonesia agar kasus Panama Papers cepat selesai dan ‘oknum-oknum nakal’ segera ditindak secara hukum yang berlaku. Solusinya sebagai berikut: Pertama, tegakkan opsi Undang-Undang Amnesti Pajak. Kedua, dorong kerjasama pajak antara Indonesia dengan Panama. Ketiga, dorong kerjasama pertukaran informasi secara bilateral multilateral pada AEOI/CSR yaitu perjanjian sistem pertukaran informasi otomatis untuk sistem keterbukaan data bilateral dan multilateral data perbankan dan lainnya di dunia. Keempat, buat usulan SATGAS investigasi Panama Papers yang berintegritas tinggi dengan komitmen kepemimpinan yang kuat. Agar tidak mudah diintervensi. 

Agar RUU KUP mampu digolkan di level harmonisasi di Kemenkumham semua stakeholder harus setuju termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Lalu RUU KUP yang sudah masuk prolegnas harus mencakup pasal kekuatan akses informasi DJP yang tidak terbatas atas apa pun tanpa terkecuali untuk kepentingan perpajakan. Tantangan harmonisasi pasal KUP mencakup akses informasi perbankan dan UU perbankan dan UU perbankan syariah. Tolong ini dibereskan dahulu, karena syarat disetujuinya perjanjian AEOI/CSR adalah hal demikian diatas. Harap diketahui, bahwa Indonesia saat ini belum ada tax treaty sehingga dasar untuk Indonesia meminta informasi (AEOI/CSR) terkait Panama Papers ke Panama bisa disetujui. Oleh karena itu segera lakukan koordinasi dengan Kemenkeu/DJP dengan Kemenlu perihal tersebut, lakukan koordinasi dengan media investigatif atau dengan ICIJ HQ, Washington. Lakukan korespondensi dengan otoritas pajak di Panama.

Salam,

Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?