Memburu Pembocor Surat!


Rektor sedang buru pembocor surat rahasia!

Surat usulan adalah hak preogratif Fakultas atau Departemen kepada level keorganisasian diatasnya. Fakultas berhak mengajukan surat pengajuan ke Rektor. Begitu juga pada Departemen, berhak mengajukan surat pengajuan ke Dekan. Hal ini adalah sebuah kewajaran yang tidak perlu diperdebatkan. Ingat! Surat pengajuan, ini adalah surat usulan.

Dibocorkannya surat pengajuan ke publik adalah sebuah pencederaan institusional yang serius. Overlap! Ini adalah surat yang bersifat internal (bukan konsumsi publik), namun tersebar dan akhirnya menjadi viral di medsos alumni dan publik khususnya, dan berkembang dimana-mana.

Kehebohan yang seharusnya diketahui pihak internal saja, yang dipicu oleh beredarnya surat yang berkop Fakultas Ekonomika dan Bisnis dengan usulan berdasar shared value melalui bibit unggul penghafal kitab suci dan seni baca kitab suci, adalah sebuah kewajaran. Mengingat itu baik dan bersifat usulan. Ini internal, sah-sah saja melakukan urung pendapat dan usulan. Kembali lagi. ingat! ini ranah internal.

Usulan ini dinilai normal-normal saja belum resmi, belum sampai hal-hal jumlah dan sebagainya. Apalagi didalam sebuah institusi yang diusulkan oleh sub institusi didalamnya.

Usulan tersebut pada dasarnya baik, hanya saja kerena terbocorkan ke publik sehingga pihak rektor tentu memiliki persepsi lain untuk memihak ke persepsi dan suara publik.

Dalam hal ini, jelas dalam statemen rapat, bahwa rektor dan jajaran internal tentu akan tetap melakukan investigasi, siapa pelaku/ oknum internal kampus telah membocorkannya. Perilaku pembocor jelas menyalahi etika kepegawaian, artinya jelas pegawai tsb telah menyalahi sumpah jabatan.

Ini harus diberi sanksi, sebab surat ini tergolong rahasia.

Salam,

Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?