Mengkaji Parliamentary Immunity Ketua DPR


Anggota DPR memang memiliki imunitas parlementer (parliamentary immunity). Wajar saja jika Setya Novanto mendalilkan ia sebagai ketua DPR wajib dilindungi dalam jabatannya. Ia kebal karena statusnya sebagai anggota parlemen.

Pertanyaan kritisnya adalah. Apakah kekebalan ini bersifat selamanya (long lasting)?

Jawab: Konsep parliamentary immunity tidak berlaku selamanya. Ia dibatasi dalam konsteks apa imunitas tersebut diperjuangkan. Kalau konteks substansinya diluar tugas dan jabatan parlementer atau malah bahkan melanggar kode etik parlementer, ya parliamentary immunity tidak akan bisa berlaku. Even itu difasilitasi oleh Presiden (ini seharusnya ya, semoga Presiden tidak melakukan hal konyol). Konsep parliamentary immunity adalah saling memberikan pengawasan dan penyeimbangan dalam pelaksaan kekuasaan Negara (check and balance), dan jaminan atas persamaan hak hukum (equality before the law) yang memiliki korelasi dan batas-batas yang rasional. Setya Novanto (ketua DPR) adalah dilindungi dan kebal hukum atas semua pernyataan dan perilakunya sepanjang pernyataan dan perilakunya terkait dengan hak, konstitusionalitas, fungsi, kewenangan, dan tugas representatif legislatifnya.

Artinya apa? Artinya adalah selama hal-hal ikhwal yang terjadi saat ini jika terjadi diluar dari substansi diatas, maka Setya Novanto tidak lagi kebal secara hukum. Even dia adalah anggota parlemen, bahkan ketua DPR sekalipun. Penjelasan detailnya sebagai berikut:

Konstitusi Indonesia memang memberikan perlindungan dan hak imunitas bagi anggota-anggota dewan. Hak ini diatur didalam Pasal 20A Ayat 3 UUD 1945. Konstitusi kemudian memerintahkan pengaturan lebih lanjut didalam undang-undang. Untuk diketahui, bahwa turunan perintah konstitusi tentang imunitas anggota parlemen ini dimuat didalam Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014. Disitu disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut hukum karena pernyataanya, pertanyaannya, dan/atau pendapatanya, baik secara lisan maupun tulisan, dengan catatan sepanjang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugasnya, kecuali untuk pembocoran materi rahasia milik Negara.

Sehingga untuk diketahui, bahwa para anggota DPR tidak bisa dituntut hukum atas sikapnya, tindakannya, dan kegiatannya, baik didalam rapat maupun diluar rapat parlemen yang diselenggarakan semata-mata karena hak dan kewajiban konstitusional personal anggota atau institusional DPR. Yang menarik disini adalah bahkan untuk menjamin hak istimewa (luar biasa) ini, anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu.

Jadi jelas ya bahwa konstitusi dan Undang-Undang menghendaki adanya perlindungan bagi para anggota parlemen, dengan catatan sepanjang berkaiatan dan/atau semata-mata karena. Petunjuk yang menjadi pembatas ini (hak konstitusional, kewenangan konstitusional, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, fungsi wewenang dan fungsi tugasnya adalah batasan yang dipatok oleh konstitusi didalam melaksanakan imunitas parlementer) ada di Pasal 224 UU No. 17/2017.

Arti substanstifnya apa? Arti substanstifnya adalah kekebalan anggota DPR tidak bersifat abadi, sangat bergantung pada syarat dan ketentuan berlaku. 

Para anggota dewan tidak boleh menggunakan imunitas parlemen dengan cara yang sembarangan. Karena, selama ini kekebalan anggota dewan malah sering dipakai sebagai instrumen untuk melindungi perilakunya yang bersifat menguntungkan diri sendiri (fasted interest atau self interest) dan/apalagi menyalahgunakan kewenangannya.

Saat ini, Setya Novanto sedang berupaya melakukan pendekatan intensif kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk meminta perlindungan. Ia berharap, pemeriksaan dewan khusus parlemen (DPR) harus seizin Presiden Joko Widodo. Keputusan KPK mentersangkakan (lagi) dirinya membuat ia harus mencari alternatif solusi lainnya demi mementahkan kembali klaim tersangka terhadap dugaan korupsi KTP-el.

Parliamentary Immunity atau hak imunitas adalah alat hukum dengan kekuatan yang luar biasa. Yang menjadi koreksi dilematisnya adalah sayangnya alat hukum yang kekuatannya luar biasa ini malah membuat para anggota dewan menjadi sok gagah, dan malah sok bersuara keras yang rundom dan merasa ia akan kebal didalam segala hal. Mereka bersikukuh dengan kekuatan parliamentary immunity yang mereka miliki kekuatan melawan siapapun. Menurut mereka, alat hukum ini melampaui apapun tanpa batasan.

Tidak ada yang salah sebenarnya dari parliamentary Immunity atau hak imunitas terapannya pada negara-negara demokratis. Cuma fungsi yang 'berlaku ganda' inilah yang membahayakan dan multitafsir. Artikel ilmuwan politik dari Universitas Bilkent Turki, Simon Wigley menyebutkan bahwa: "Parliamentary Immunity: Protecting Democracy or Protecting Corruption?" substansi tulisan ini adalah menyebutkan tentang bentuk-bentuk potensi penyimpangan para anggota dewan dengan imunitas parlemen. Satu contoh, aksi melindungi diri dengan parliamentary immunity pada dirinya yang terindikasi korupsi, menerima suap, berbuat nepotisme, kolusi, perdagangan gelap, tingkah laku ilegal, fitnah, ujaran kebencian, penggunaan narkoba, pelanggaran berkendaraan, berkendara didalam keadaan mabuk, dan lain sebagainya.

Kesimpulannya apa? Kesimpulan konsep parliamentary immunity adalah saling memberikan pengawasan dan penyeimbangan dalam pelaksaan kekuasaan Negara (check and balance), dan jaminan atas persamaan hak hukum (equality before the law) yang memiliki korelasi dan batas-batas yang rasional. Setya Novanto (ketua DPR) adalah dilindungi dan kebal hukum atas semua pernyataan dan perilakunya sepanjang pernyataan dan perilakunya terkait dengan hak, konstitusionalitas, fungsi, kewenangan, dan tugas representatif legislatifnya. Artinya adalah selama hal-hal ikhwal yang terjadi saat ini jika terjadi diluar dari substansi diatas, maka Setya Novanto tidak lagi kebal secara hukum. Even dia adalah anggota parlemen, bahkan ketua DPR. Atau semoga dia tidak mendapatkan fasilitas advokasi positif lebih dari Presiden.

Salam,

Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?