Desa Dan Korupsi


Korupsi adalah benar-benar sumber kehancuran masyarakat dan bila tidak segera ditanggulangi maka ia akan menjadi bola salju yang semakin besar. Yang saya amat-amati ya, bahwa saat ini ada satu hal yang menumbuh suburkan korupsi di tanah Indonesia kita, yaitu ketidakperdulian kita.

Tetang dana desa, tidak bisa dipungkiri bahwa besarnya kucuran anggaran dana desa, berkorelasi positif dengan pengelolaan dana desa yang marak dengan permasalahan korupsi.

Data terbaru dari ICW yang saya amati adalah ternyata saat ini ada trend kecenderungan korupsi menaik massif. Bahkan bergerak dua kali lipat. Tahun 2015 saja ada sekitar 17 kasus korupsi tentang dana desa, lalu tahun 2016 semakin menaik menjadi 41 kasus, dan makin ramai melonjak menjadi 96 kasus di tahun 2017. Sehingga totalnya telah mencapai sebesar 154 kasus selama total kurun waktu tahun 2015-2017.

Kenapa korupsi dana desa diminati? Ada beberapa alasan mendasar rawannya korupsi, yaitu: (a) terkait minimnya pelibatan dan pemahaman warga akan proses pembangunan desa; (b) minimnya fungsi pengawasan di desa; (c) terbatasnya akses warga terhadap informasi, seperti jumlah total anggaran yang diterima desa dan total pengeluaran yang dipublikasikan, rincian penggunaan tidak dipublikasikan secara berkala inilah yang memicu keawaman oleh masyarakat; (d) korupsi di desa tidak selalu disebabkan oleh kehendak lurah atau kepala desa dan perangkat desa, tetapi terjadi karena ketidaksiapan dan keterbatasan kemampuan desa dalam pengelolaan desa untuk jumlah uang yang dengan volume dan nominal besar.

Warga memang sering dilibatkan dalam proses perencanaan dan realisasi pembangunan di desanya, tetapi pelibatan warga ini bersifat sangat terbatas sekali. Disamping memang dominan jumlah warga yang melakukan realisasi pembangunan tidak paham dengan proses pembangunan, entah itu tentang anggarannya, hak dan kewajiban, bahkan teknis realisasinya.

Adakah modus yang ditemukan dalam penanganan kasus-kasus korupsi dana desa di tanah air? Ada beragam modus yang ditemukan dalam kasus korupsi di desa. Praktik penyalah gunaan anggaran adalah yang paling banyak ditemukan.

Data menunjukkan ada 51 kasus penyalahgunaan anggaran, modus lainnya adalah penggelapan, yaitu 32 kasus, laporan fiktif 17 kasus, proyek fiktif 15 kasus, dan penggelembungan anggaran adalah 14 kasus (Kompas, 19/02/2018). Dari aspek penegakan hukum, kasus korupsi di desa paling banyak ditangani Kepolisian RI dengan total 81 kasus, disusul oleh Kejaksaan 72 kasus, dan KPK 1 kasus. Kenapa KPK hanya 1 kasus saja? Minimnya kasus yang ditangani oleh KPK besar kemungkinan terkait adanya “keterbatasan wewenang”. Jika merujuk Pasal 11 UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kewenangan KPK dalam menjerat kepala desa terbatas. KPK dapat menjerat kepala desa (lurah), studi kasus Korupsi AM, kepala desa Dassok, Pamekasan, Madura. KPK dapat menjerat kepala desa AM karena ia terlibat dugaan suap bersama-sama dengan Bupati Pamekasan, yaitu AS dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Maraknya kasus korupsi yang terjadi sepatutnya kita beri perhatian khusus. Saya pikir, dengan adanya komitmen bahwa cukup kita jangan korupsi saja di tempat kerja dan lingkungan masing-masing itu sudah cukup baik membangun bangsa ini.

Jika semua orang mau berkomitmen baik seperti itu, saya merasa tentu akan semakin ringan pundak masalah pemimpin kita.

Salam,

Bahrul Fauzi Rosyidi
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?