Pembuatan Raperda Koperasi Saya Lihat Sudah Sangat Urgent, Tolong Pemerintah Gercep (Gerak Cepat)!


Bung Hatta tahun 1952 dulu pernah berbicara tentang Koperasi, yaitu bahwa: “...dasar kekeluargaan itulah dasar hubungan istimewa pada kooperasi. Disini tak ada majikan dan buruh, melainkan usaha bersama antara mereka yang sama kepentingnnya dan tujuannya”.

Koperasi adalah kumpulan orang-orang optimis, bukan orang-orang negatif/pesimis. Pokok pikiran koperasi ini penting, apalagi manajemennya.

Saat ini, dinamika koperasi sudah sangat pesat. Koperasi penting membuat semacam penyeimbangan agar tidak ketinggalan zaman. Cumak, ada fakta yang serius yang tidak di-upgrade. Apa itu? Koperasi sudah ketinggalan zaman. Semua olah pikiran diatas itu adalah olah pikiran Koperasi yang belum diupgrade sistemnya. Koperasi sekarang adalah “mesin ekonomi” baru yang dipaksa berpikir dengan gaya cara lama. Ini tidak konstruktif, tidak produktif sama sekali. Apalagi untuk konteks sekarang, ini sama sekali tidak bisa dijalankan lagi. Sudah tidak cocok.

Kita harus maju. Koperasi Indonesia kita harus maju. Karena di negara-negara maju perekonomian ditopang juga oleh koperasi, dengan adanya Raperda Koperasi maka pembinaan koperasi akan semakin baik lagi. Inilah makanya perlunya pemerintah harus segera mengatur ini dalam Raperda Koperasi.

Lalu, dunia Koperasi harus bagaimana? Dan pemerintah harus berbuat apa? Jawabannya, tetap ini harus perlu diatur dalam Raperda Koperasi. Agar ada regulasi yang jelas tentang perkoperasian.

Keberadaan Koperasi memegang peranan penting sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Makanya, nanti melalui Raperda Koperasi, ini akan menjadi edukasi Koperasi penting, dimulai dari filosofi ideologis hingga ke aspek teknis kepada pengurus hingga anggota.

Olah substansi sebagai PR masa depan kita adalah: pentingnya regenerasi pengurus koperasi hingga anggota juga penting dan aspek lainnya yang bisa memajukan koperasi yakni rejufinasi dan peremajaan cara berpikir, semangat, termasuk peremajaan keahlian. Koperasi tahun 80an dibandingkan koperasi era sekarang, cara geliat ekonominya sudah beda, medan bisnisnya dan struktur jual belinya pun juga sudah beda, disini dan didalam hal ini, kita sudah tidak lagi zamannya bisa menggunakan proteksi-proteksinya yang seperti dulu dilakukan pemerintah lama.

Salam,

Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan Dilindungi Hak Cipta!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?