Perlu Terobosan Politik Agar APBD/N Jauh Dari Perilaku Korupsi


Kita perlu melakukan langkah antisipasi agar menghasilkan output kualitas dan iklim yang lebih baik. Modus korupsi itu mudah sekali diprediksi sebenarnya, pasti jatuh-jatuhnya (pasti muara-muaranya) di suap dalam pembahasan anggaran dan realisasi anggaran pendapatan daerah (APBD). Itulah daerah kekuasaan praktik korupsi.

Ini miris, karena daftar pejabat-pejabat yang ‘TKO’ oleh KPK tidak kalah banyak jumlahnya. Kemarin saja ada 18 anggota DPRD Kota Malang dan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka. Sebelumnya, ada 3 pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang diproses hukum dalam kasus yang serupa, yang berantai kepada 6 anggota DPRD Musi Banyuasin dan 7 anggota DPRD Sumut diproses hukum akibat itu. Kalau-kalau kita melakukan rekap terhadap laporan KPK, terhitung sejak KPK berdiri, sedikitnya sudah ‘menelan korban’ sebesar 122 anggota DPRD.

Lalu, kalau sudah begini lantas apa yang harus kita lakukan? Yang harus dilakukan: (a) lagi-lagi warga/ masyarakat selalu diingatkan untuk memilih wakil rakyat dengan rekam jejak yang jelas dan teruji; karena track record lagi-lagi menjadi unsur referensi paling kuat kualitas dan kapasitas seseorang tsb; (b) seharusnya ada kesadaran dan aturan hukum yang menetapkan mantan-mantan narapidana perkara korupsi tidak boleh lagi menjadi calon legislatif; (c) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu ada usulan memasukkan point mantan-mantan narapidana perkara korupsi tidak boleh lagi menjadi calon legislatif; agar usulan "poin b" tidak hanya usulan saja, namun memang bisa jadi cantolan hukum yang sah; (d) memang benar, bahwa biaya politik tidaklah murah, terkenal sekali biaya berpolitik sangatlah mahal, sehingga hitung2an modal menjadi pertimbangan utama dan saat sudah menjabat, orientasi kesejahteraan rakyat berubah menjadi fokus balik modal dahulu/break even point. Saya melihat, untuk menghentikan Korupsi, pemerintah perlu membuat suatu sistem regenerasi politik yang murah sehingga regenerasi mudah sekali dilakukan dan tidak berbiaya mahal.

Terlepas ide-ide itu bisa diterima atau tidak, kita butuh solusi yang menjadi terobosan utama agar politik jauh dari perilaku korupsi. Saya setuju dengan Gubernur Jakarta sebelum ini, bahwa bagi saya definisi santun adalah berjuang mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat, tidak mencuri uang rakyat itu namanya santun, kalau hanya bicaranya saja santun tapi mencuri, itu namanya bajingan, bangsat!

Bismillah, Indonesia setelah 2018 bebas korupsi 100%. Bisa!

Salam,

Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan Dilindungi Hak Cipta!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?