Hati-Hati, Praktik Rente Akan Muncul Di Revisi UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minierba


Kita perlu membentengi diri dan menyerukan diri terkiat kewaspadaan pada praktik perburuan rente yang bakal terjadi di revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara. Proses revisi yang dipercepat menjelang pemilihan umum anggota legislative dikhawatirkan membawa kepentingan untuk sekelompok dan kelompok tertentu. Untuk menghindari praktik rente, sebaiknya revisi UU ditunda dahulu sembari menunggu hajatan pemilihan anggota legislatif selesai.

Hal ini juga yang keras disuarakan Said Didu mantan Sekretaris Jenderal Kementrian BUMN, bahwa pembentukan UU Mineral dan Batubara harus dikritisi, saat ini momentum revisi sangat janggal dan erat hubungannya dengan pemburuan rente. Tentang UU No.4/2009 memang harus direvisi, sebab disana banyak pasal di UU tsb yang sulit dilaksanakan bahkan tumpeng tindih. Contohnya, relaksasi ekspor mineral bukan hasil pengolahan dan pemurnian yang sempat dilarang oleh pemerintah dan kemudian diperbolekan lagi.

Yang menjadi masalah apa? Yang menjadi masalah adalah adanya kenyataan bahwa sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif yang memiliki sejumlah perusahaan tambang disitu.

Demi menghindari pemburuan rente, sebaiknya revisi UU menunggu hasil Pemilu Legislatif 2019. Hal ini mengapa mengkhawatirkan? Karena revisi yang dipercepat menjelang pemilu berprobabilitas tinggi akan membawa agenda tersembunyi. Padahal revisi UU No.4/2009 sudah masuk didalam program legislasi nasional sejak 2015. Artinya apa? Artinya adalah kenapa pada 2016 dan 2017 hal ini tidak bisa tuntas dan malah terkesan terburu-buru mempercepat tahun ini menjelang pemilu legislatif. Ada yang tahu alasannya? Nah, itulah jawabannya.

Kalau tentang isi revisi, saya melihat isi revisi sebaiknya melihat dan mengatur pasal-pasal yang memperkuat peran serta badan usaha milik negara sector pertambangan, hal ini sesuai dasar dan amanat konstitusi bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia harus dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apalagi holding company pertambangan baru saja dibentuk. Hal ini lebih krusial lagi malahan.

Salam,

Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?