Pers Apakah Bisa Netral?
Yang perlu dipahami bersama terkait pers adalah mereka itu
mencari berita, bukan petaka. Pers itu seharusnya bukan untuk dikendalikan
bahkan dikriminalisir, justru harusnya pers itu dijadikan pilar demokrasi dan
cermin pembangunan negara yang jernih independen kedepan.
Saya langsung masuk ke subtansi inti tulisan ini saja ya. Karena
memang badan riset ini yang sebenarnya paling ingin diketahui menjawab judul
tulisan pers apakah bisa netral atau tidak.
Jadi hasil riset Litbang Kompas terkait pihak mana yang
paling mengacam kerja professional wartawan dan tekanan2nya. Menunjukkan bahwa:
(a) 10% tekanan dari masyarakat; (b) 14% dari pemerintah/ negara; (c)
19,4% dari Parpol dan elit politik; (d) 2,2% dari pengusaha;
(e) 29,5% dari kelompok kepentingan; (f) 9,6% dari gugatan ke
pengadilan oleh pihak yang dirugikan; (g) 0,4% dari lainnya; (h) dan
13,2% tekanan dari tidak tahu atau tidak menjawab. Hasil riset diatas sangat
menarik untuk dijadikan sebuah catatan, bahwa ada banyak unsur yang
mengakibatkan independensi pers terganggu/terparasit.
Sekarang dari banyaknya media yang ada di sekitaran kita,
media manakah yang memiliki pengaruh lebih besar mempengaruhi publik? Hasil riset
Litbang Kompas juga menunjukkan bahwa (a) ada sekitar 63,7% persepsi publik dipengaruhi
oleh televisi; (b) 14,4% oleh surat kabar/majalah;
(c) 1,2% oleh radio; (d) 11,6% oleh media online via internet; (e) 6,4% oleh media
sosial; (f) dan sebesar 2,6% persepsi publik dipengaruhi oleh tidak tahu.
Nah, kalau tentang kepenting (interest) di publik, saat ini
pemberitaan medsos lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, media, ataukah
kepentingan kelompok? Jawaban hasil riset Litbang Kompas menunjukkan bahwa (a) ada
sekitar 38,3% pemberitaan pers saat ini dipengaruhi oleh kepentingan
masyarakat; (b) 31,7% oleh kepentingan
komersil atau bisnis; (c) 20,6% oleh
kepentingan kelompok tertentu; (d) dan 9,4% pemberitaan pers saat ini
dipengaruhi oleh kepentingan tidak tahu.
Kalau tentang kapasitas pers saat ini sudah memadai apa
belum terkait pers mampu mengontrol kinerja2 lembaga negara? Jawabannya: (a)
4,0% dianggap bisa sangat memadai; (b) 26,7% memadai; (c) 27,9% cukup memadai; (d) 35,1% kurang memadai; (e) 3,0% sangat kurang memadai; (f) dan 3,2% dianggap tidak tahu atau tidak
menjawab.
Kenapa ini semua menjadi penting? Hal ini karena pers sudah
hadir pascapenerapan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mencatat ada sekitar 47.000 media masa di
Indonesia tahun 2018 yang terdiri dari (a) 2.000 media cetak, (b) 674 radio, (c)
523 televisi, (d) sisanya media online.
Memang apa saja masalah atau kendala kita hadapi saat ini? tercatat
kendala kita saat ini terkait pers antara lain: (a) Saya melihat, pers terus
dihadapkan pada situasi yang menantang independensinya, dan Pemilu 2019 adalah
menjadi momentum yang akhirnya menguji kebebasan pers tsb ditengah
tarikan-tarikan kanan dan kiri yang semakin kuat, yang semakin erat kepentingannya;
(b) Pers meski setelah reformasi berkembang sangat pesat, kebebasan pers masih
berhadapan dengan banyak masalah serius terkait independensi dan keberimbangan;
(c) Hasil riset World Press Freedom Index tahun 2018, menunjukkan kebebasan
pers di Indonesia masuk dalam peringkat bawah yaitu peringkat ke 124 dari 180
negara dengan skor 39,68; (d) Perlindungan hukum pers masih sangat lemah. Kasus
kekerasan terhadap pers tidak berkurang dalam satu dekade ini, yakni mencapai
50 kasus dalam 1 tahun.
Saya setuju dengan ungkapan yang menyatakan bahwa demokrasi
itu bisa maju kalau bisa didukung oleh pers yang bebas dan dilindungi. Oleh karena
itu, PR perlindungan pekerja pers sangat dibutuhkan sekarang dan di masa yang
akan datang.
Salam,
Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan Dilindungi Hak Cipta!
Komentar
Posting Komentar