Pers Apakah Bisa Netral?


Yang perlu dipahami bersama terkait pers adalah mereka itu mencari berita, bukan petaka. Pers itu seharusnya bukan untuk dikendalikan bahkan dikriminalisir, justru harusnya pers itu dijadikan pilar demokrasi dan cermin pembangunan negara yang jernih independen kedepan.

Saya langsung masuk ke subtansi inti tulisan ini saja ya. Karena memang badan riset ini yang sebenarnya paling ingin diketahui menjawab judul tulisan pers apakah bisa netral atau tidak.

Jadi hasil riset Litbang Kompas terkait pihak mana yang paling mengacam kerja professional wartawan dan tekanan2nya. Menunjukkan bahwa: (a) 10% tekanan dari masyarakat; (b) 14% dari pemerintah/ negara; (c) 19,4% dari Parpol dan elit politik; (d) 2,2% dari pengusaha; (e) 29,5% dari kelompok kepentingan; (f) 9,6% dari gugatan ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan; (g) 0,4% dari lainnya; (h) dan 13,2% tekanan dari tidak tahu atau tidak menjawab. Hasil riset diatas sangat menarik untuk dijadikan sebuah catatan, bahwa ada banyak unsur yang mengakibatkan independensi pers terganggu/terparasit.

Sekarang dari banyaknya media yang ada di sekitaran kita, media manakah yang memiliki pengaruh lebih besar mempengaruhi publik? Hasil riset Litbang Kompas juga menunjukkan bahwa (a) ada sekitar 63,7% persepsi publik dipengaruhi oleh televisi; (b) 14,4% oleh surat kabar/majalah; (c) 1,2% oleh radio; (d) 11,6% oleh media online via internet; (e) 6,4% oleh media sosial; (f) dan sebesar 2,6% persepsi publik dipengaruhi oleh tidak tahu.

Nah, kalau tentang kepenting (interest) di publik, saat ini pemberitaan medsos lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, media, ataukah kepentingan kelompok? Jawaban hasil riset Litbang Kompas menunjukkan bahwa (a) ada sekitar 38,3% pemberitaan pers saat ini dipengaruhi oleh kepentingan masyarakat; (b) 31,7% oleh kepentingan komersil atau bisnis; (c) 20,6% oleh kepentingan kelompok tertentu; (d) dan 9,4% pemberitaan pers saat ini dipengaruhi oleh kepentingan tidak tahu.

Kalau tentang kapasitas pers saat ini sudah memadai apa belum terkait pers mampu mengontrol kinerja2 lembaga negara? Jawabannya: (a) 4,0% dianggap bisa sangat memadai; (b) 26,7% memadai; (c) 27,9% cukup memadai; (d) 35,1% kurang memadai; (e) 3,0% sangat kurang memadai; (f) dan 3,2% dianggap tidak tahu atau tidak menjawab.

Kenapa ini semua menjadi penting? Hal ini karena pers sudah hadir pascapenerapan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mencatat ada sekitar 47.000 media masa di Indonesia tahun 2018 yang terdiri dari (a) 2.000 media cetak, (b) 674 radio, (c) 523 televisi, (d) sisanya media online.

Memang apa saja masalah atau kendala kita hadapi saat ini? tercatat kendala kita saat ini terkait pers antara lain: (a) Saya melihat, pers terus dihadapkan pada situasi yang menantang independensinya, dan Pemilu 2019 adalah menjadi momentum yang akhirnya menguji kebebasan pers tsb ditengah tarikan-tarikan kanan dan kiri yang semakin kuat, yang semakin erat kepentingannya; (b) Pers meski setelah reformasi berkembang sangat pesat, kebebasan pers masih berhadapan dengan banyak masalah serius terkait independensi dan keberimbangan; (c) Hasil riset World Press Freedom Index tahun 2018, menunjukkan kebebasan pers di Indonesia masuk dalam peringkat bawah yaitu peringkat ke 124 dari 180 negara dengan skor 39,68; (d) Perlindungan hukum pers masih sangat lemah. Kasus kekerasan terhadap pers tidak berkurang dalam satu dekade ini, yakni mencapai 50 kasus dalam 1 tahun.

Saya setuju dengan ungkapan yang menyatakan bahwa demokrasi itu bisa maju kalau bisa didukung oleh pers yang bebas dan dilindungi. Oleh karena itu, PR perlindungan pekerja pers sangat dibutuhkan sekarang dan di masa yang akan datang.

Salam,

Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan Dilindungi Hak Cipta!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?