Apa Itu Otoritas Investasi? Yes Ini Konsep Sovereign Wealth Fund Presiden Pertama Indonesia

  

Membangun optimisme ditengah kerumunan kebingungan publik agar bisa berpikir jernih (ada solusi), menurut saya adalah sebuah hal penting. Sebagaimana orang melihat 1 benda dengan 2 persepsi jawaban. Contoh, Mawar. Orang-orang yang optimis akan melihat bunga mawarnya, bukan durinya. Sebaliknya orang-orang yang pessimist akan terpaku dan merasakan sakit dengan duri-durinya dan melupakan mawar indahnya. Ya untuk beberapa hal faktanya kita harus berjalan dulu untuk sampai, action dulu untuk termotivasi.

Karena ini inovasi struktural dan bersinggungan dengan sistem global, kita harus membangun cara berpikir cerdas yang lebih dahsyat dan lebih lengkap. Inilah dasar kenapa kita harus optimis.

Lalu apa hubungannya dengan Otoritas Investasi? Jadi, setelah kemaren UU Cipta Kerja disahkan. Pemerintah dekat-dekat ini akan membentuk yang namanya Otoritas Investasi Indonesia. Ini (Otoritas Investasi Indonesia) merupakan Sovereign Wealth Fund buah konsep yang dahulu pernah Presiden Soekarno buat tahun 1957 untuk tujuan Politik Kedaulatan Modal. Konsep ini menjadi alternatif ekonomi dunia baru dengan bentuk co-operation, elu ada gue ada. Otoritas Investasi ini akan menjadi Lembaga Pengelola Keuangan yang berfokus pada wilayah investasi, yang diharapkan bisa menjadi pelengkap dari berbagai varian instrument investasi yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui saja, bahwa Otoritas Investasi (Sovereign Wealth Fund) ini akan belajar kepada Malaysia dan Singapura. Malaysia dengan Khazanah Nasional Berhad-nya dan Singapura dengan Government Investment Corporation dan Temasek-nya. Secara praktik, di beberapa negara membentuk lembaga semacam ini lebih dari satu pengelola investasi.

Proses eksekusinya bagaimana? Jadi UU Cipta kerja akan dijadikan semacam Undang-Undang Payung bagi pembentukan Lembaga Pengelola Keuangan (Sovereign Wealth Fund), khususnya bidang investasi. Lembaga dan langkah inilah yang akan dinamakan Otoritas Investasi Indonesia. Modal kelolaan saat ini dengar-dengar sudah Rp75 triliun. Implementasinya bersamaan dengan aturan UU Cipta Kerja, juga akan ada 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden dalam turunan UU. Dan, semua aturan-aturan itu semuanya ditargetkan rampung dalam 1 bulan. Dasarnya adalah menjawab tantangan demand 30 juta lapangan pekerjaan di Indonesia. Peran UU Cipta Kerja terhadap Otoritas Investasi (Sovereign Wealth Fund) apa? Diberikan tanggung jawab mendorong growth pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 4,5% - 5,5% sesuai target RAPBN. Jadi setiap growth kenaikan ekonomi 1% akan menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja.

Kendala Otoritas Investasi (Sovereign Wealth Fund) apa? Waktu. Jadi belum diketahui kapan akan dioperasionalkan (direalisasikan). Potensinya? Otoritas ini akan menarik lebih banyak investor dan penanam modal asing dari luar negeri untuk Indonesia, disamping tentu menjadi pelengkap instrumen investasi.

Lalu pendekatan (strategi) yang sudah diambil apa dan bagaimana saja? Jadi (a) Otoritas Investasi (Sovereign Wealth Fund) ini akan dipisahkan dari BKPM. Kok bisa? Sumber yang bilang langsung Bahlil Lahadalia. (b) kalau terpisah dengan BKPM, lalu tugasnya apa? Tugasnya hanya fokus di pengelolaan dana investasi untuk pembangunan ibukota baru dan berbagai proyek strategis nasional, namun diluar dari APBN. Jadi tugas BKPM hanya menjadi Tukang Catat investasinya saja. (c) diluar dana APBN? Wah mulai menarik ini, pertanyaannya bagaimana cara kerjanya dan skema strategi yang dibangun? Karena kalau memang benar lembaga ini akan berpotensi mandiri dan kuat secara akar rumput pembangunan karena cenderung professional. Kenapa? Akan sangat agresif karena berbasis pikir swasta, berbasis jejaring dana luar negeri, mengelola proyek strategis dalam negeri dan pembangunan ibukota baru, dengan pelobi langsung dari pemerintah (mengumpulkan dana investasi dari dalam dan luar negeri/ non-APBN). (d) Sektor bisnis yang dibidik adalah pertanian, kelautan, perikanan, sumber daya mineral, perumahan, sektor industri pendukung dan pendidikan sumber daya manusia dalam negeri. Kalau output dari pendidikan ini untuk kaderisasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Penutup. Sebagaimana prinsip business process Lean Six Sigma, jadi kita harus cepat, tapi harus selamat (fokus ke operational excellence). Begitupun pada Otoritas Investasi Indonesia, harus segera direalisasikan namun juga harus dengan implementasi yang selamat.


Salam,


Bahrul Fauzi Rosyidi

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Tulisan dilindungi hak cipta!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?