Konsolidasi Bank Kecil (BUKU), Langkah Tepat Atau Bunuh Diri?

 


Untuk kasus perbankan-perbankan kecil ini, saya senang dengan pesan ini. Segera ambil langkah kecil ke arah yang benar, tidak perduli seberapa kecil langkah Anda. Fokus terus bergerak dan menyesuaikan diri menjadi bentuk yang lebih baik.

Dalam kondisi pandemic ini, untuk selamat ada 4 pilihan yang paling masuk akal, yaitu (a) lakukan penyesuaian diri (adjustment), lalu mulai cari celah agar bisa berdampak, (b) lakukan strategi bertahan (hold), (c) mulai masuk dalam kelompok pasrah, yakni menjadi kelompok-kelompok yang siap terdampak, (d) yakni kelompok yang paling parah dari semua hal itu, yaitu pasrah saja menjadi kelompok atau generasi diambil-alih. The choice is yours.

Inilah yang terjadi juga pada perbankan. Kondisi saat ini, bank-bank kecil kian tercekik. Dasarnya apa? Setidaknya saya melihat ada 7 masalah komprehensif yang menjadi dasar dan perlu diperhatikan, yaitu: (1) Pertama. makin tercekik bagi bank-bank yang masuk dalam bank umum kelompok usaha (BUKU) I dan II, yang kehabisan likuditas, kalau urusan likuditas ini tentu kondisi yang berada di ujung tanduk. Apalagi dalam pandemic Covid-19 saat ini. (2) Kedua. ternyata, masalah likuditas ini makin diperparah dengan adanya demand restrukturisasi kredit yang tinggi. Bahkan, sejumlah bank mencatat ada rasio restrukturisasi kredit hingga diatas 30%. Misalnya Bank Fama Internasional, rasio restrukturisasinya hingga 46,61% di Juni 2020. Lalu Bank Syariah Bukopin jga hingga sebesar 38,32%. (3) Ketiga. kondisi restrukturisasi kredit yang tinggi ini akhirnya memaksa bank-bank kecil meningkatkan pencadangannya. Efek sampingnya apa? Efek sampingnya profit margin kelompok bank tsb jelas langsung terganggu. Disamping pandemic, kondisi inilah yang akhirnya semakin memperburuk kesehatan bank-bank ini. (4) Keempat. meskipun sentiment ekonomi akhir-akhir ini cukup membaik, tapi kondisi keuangan investor masih sangat terbatas mendapatkan dukungan modal, bahkan likuiditas perbankan masih sulit. Walaupun pilihan konsolidasi dalam jangka pendek ini antara gampang-gampang sulit dilakukan. (5) Kelima. selama ini masih berjalan sangat lambat, sehingga melahirkan efek flight to quality. Maksudnya bagaimana? maksudnya ada kecenderungan perpindahan dana nasabah menuju bank-bank dengan tingkat resiko lebih rendah. Ini semakin meyakinkan ditunjukan dengan tekanan pandemic yang belum juga usai, strategi pelonggaran pun juga butuh dukungan ekonomi yang jelas lebih baik. Ini tentu bukanlah tugas yang gampang. (6) Keenam. minat BUKU I dan II juga menurun, dari 66 bank di Juli 2019 berkurang menjadi 64 bank di pertengahan tahun 2020 ini. Lesunya pendanaan dan ramainya restrukturisasi kredit menyebabkan laju demand kartu anggota BUKU I dan II tidak bergairah. Kredit BUKU I anjlok 38,26% yoy, dan BUKU II hanya naik 2,72% yoy. Untuk BUKU IV masih aman tumbuh sebesar 6,05% yoy. (7) Ketujuh. OJK tidak main-main, mengumumkan bahwa realisasi kebijakan akibat kebijakan restrukturisasi kredit (resiko kredit) perbankan hingga 7 September 2020 mencapai Rp884,5 triliun, yang berasal dari 7,38juta debitur. Makanya momentum POJK ini digunakan dalam landasan konsolidasi industri perbankan dengan 3 pilihan: peleburan, penggabungan atau pengambil-alihan.

Sebelum saya menjelaskan lebih jauh. Apa itu BUKU I, II, III dan BUKU IV? Ini adalah Bank Umum Kelompok Usaha, yakni merupakan paket-paket konsolidasi bank-bank kecil berdasarkan nilai modal yang disesuaikan. Memang yang paling berat adalah BUKU I dan II, karena jelas ini adalah jenis bank dengan jmlah capital kecil dengan likuiditas yang kurang baik dibandingkan level bank-bank diatasnya. Jadi melalui POJK No. 12/2020 diatur bahwa: (a) syarat BUKU I adalah modal inti Rp1 triliun, (b) untuk BUKU II adalah Rp1 s/d 3 triliun, (c) untuk BUKU III adalah Rp5 s/d 30 triliun, dan (d) BUKU IV adalah diatas Rp30 triliun.

Kita coba masuk level potensi ya. Dari data yang diulas diatas, apa potensi yang dimiliki saat ini? Setidaknya saya melihat ada 3 potensi dan peluang yang bisa kita jadikan acuan, yaitu: (1) Data eksisting menunjukkan anggota BUKU I sebanyak 10 bank umum, BUKU II sebanyak 54 bank, BUKU III sebanyak 25 bank, dan BUKU IV sebanyak 7 bank. Tantangannya, jika dalam masa pandemic ini bank-bank ini tidak bisa mempertahankan nilai modal dan likuiditasnya, maka terpaksa turun kelas sesuai wilayah kapitalnya masing-masing, bahkan ada yang harus ikhlas menjadi BPR atau Bank Perkreditan Rakyat, yang tentu punya wilayah terbatas dalam 1 provinsi dengan layanan pelayanan yang terbatas dalam segala halnya. Karena produknya akan dilokalisir hanya simpanan dan kredit, sudah itu saja. Simpanan pilihannya ada 2, kalau bukan tabungan ya deposito. (2) OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 pada 16 Maret tentang konsolidasi bank umum. Tujuannya agar bisa menciptakan struktur modal dan lainnya tentang perbankan yang kuat. Agar punya skala usaha lebih besar da nada peningkatan daya saing. (3) Potensi konsolidasi apa? Akan mempercepat digitalisasi operasional dan percepatan dana-dana murah di perbankan-perbankan. Hal ini tentu baik untuk kelangsungan perkembangan bank itu sendiri dan para nasabah-nasabahnya.

Lantas kalau kondisinya seperti itu, pendekatan dan strategi yang tepat yang perlu diambil apa? Menurut saya ada 5 hal, yakni sbb: (1) Pertama. Pendekatan atau aksi korporasi ini (konsolidasi bank-bank kecil), harus butuh perencanaan yag matang. (2) Kedua. Solusi ketatnya restrukturisasi kredit bank-bank kecil ini apa? Konsolidasi bank-bank kecil adalah solusi paling masuk akal yang harus ditempuh agar bank-bank kecil ini bisa tetap eksis. Tujuannya? Tujuannya strategi penggabungan bank-bank kecil tentu akan memperkuat aset dan likuiditas bank yang sekaligus akan meningkat dan tentu karena posisi keuangan perbankan sehat, tingkat layanan ke masyarakat tidak akan tergangu, malah bisa cenderung lebih baik. (3) Ketiga. Masalahnya dimana? Ternyata langkah konsolidasi tidak semudah seperti yang diucapkan. Khususnya dalam langkah jangka pendek ya (butuh perencanaan yang matang-tidak asal-asalan). Tapi garis besar, inisiatif konsolidasi adalah langkah mendesak. (4) Keempat. Apalagi akan dihadapkan pada 2 pilihan mengerikan. Bank-bank kecil mau merger atau diakuisi? Dengan konsolidasi, akan membantu bank-bank kecil memperbesar aset-aset dan likuditasnya. Tentu juga mempertimbangkan efisiensi biaya operasional. Caranya bagaimana? inilah yang perlu banyak-banyak dialog saja. (5) Kelima. Agar ketidakpastian ekonomi segera pulih, diharapkan kepastian vaksin pandemic ini segera muncul. Sehingga pesimistik ini segera ada batas bawahnya, sehingga kita bisa fokus mulai merangkak naik kedepan.

Akhirnya kalau memang kondisinya seperti ini, kita memang dihadapkan dalam pilihan yang tidak semudah diucapkan, khususnya di jangka pendek ini, walaupun serba mendesak. Tapi garis besar adalah 3 pilihan yang mengerikan, bank-bank kecil mau di-merger, atau diakuisisi, atau diambil alih.


Salam,


Bahrul Fauzi Rosyidi

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Tulisan dilindungi hak cipta!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?