UU Cipta Kerja Gairahkan Properti


Saya melihat, tentang sebuah impian itu tentang seberapa kita berani menjadikannya nyata (realized). Kita harus memiliki keberanian mengejar impian tsb dengan betul-betul bersungguh-sungguh.

Jujur saya penasaran menulis tentang property karena saya punya perusahaan property dan merupakan Direktur Utama di lembaga tsb. Saya melihat posisi ini dalam dua hal, saya sebagai figure atau saya sebagai pendobrak disuruh membuat lompatan baru untuk mendobrak kebiasaan-kebisaan lama. Allahu alam bissowab. Namun daripada itu, akhirnya saya harus dipaksa mencari apa saja peluang dan potensi di bidang ini sehingga saya bisa sukses membawa laju stir kapal ini sesuai harapan tim bersama.

Saya terhenyak beberapa informasi akhir-akhir ini, bahwa sektor properti perlahan signifikan bangkit akibat UU Cipta Kerja yang membolehkan WNA memiliki apartemen di Indonesia. Disisi yang lain saya melihatnya ini mungkin jelas signifikan bagi kawan-kawan yang bergerak di bidang apartemen dan yang ada irisannya dengan hal itu ya.

Apalagi sejak UU CIpta Kerja, perizinan dan teratasinya persoalan tanah menjadi faktor positif terdorongnya kepastian investasi properti di Indonesia. Pun juga controlling perizinan sudah ter-linked kepada 3 instansi besar, BKPM, KPK dan Kejaksaan Agung.

Investasi properti mencakup dua hal, yaitu: (a) Pertama. Perumahan, kawasan industri, dan perkantoran. (b) Kedua. Kelompok hotel dan restoran.

Dari 2 kelompok ini, perumahan, kawasan industry dan perkantoran merupakan kontributor utama yang capaiannya mencapai hingga 80,67% atau Rp55,30 triliun dari total investasi. Baru sisanya 19,33% disumbang oleh kelompok hotel dan restoran.

Ada statemen seperti ini: Karena investasi yang cukup lama di Indonesia, PMA punya vehicle dan mitra strategis dalam negeri sehingga investasi-investasi yang dilakukannya bisa beralih ke PMDN. Saya itu jujur penasaran dengan investasi dana PMDN, bagaimana to itu? lalu PMA, bagaimana juga itu? pertanyaan ini lebih mengarah pada cara swasta (kami) bisa melakukan akses terhadap dana-dana tsb.

Kendala investasi sejauh ini memang di wilayah perizinan dan masalah tanah. Saat ini 2 hal ini dipermudah, maka investasi sektor properti langsung menanjak naik/ positif.


Salam,


Bahrul Fauzi Rosyidi,

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Tulisan dilindungi hak cipta!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?