Modus Baru Money Laundering Dan Pendanaan Terorisme

 

Untuk kasus ini, saya setuju dengan ucapan Aesopus bahwa harus dihancurkan itu benih kejahatan atau kalau tidak ia akan balik menghancurkanmu. Kejahatan sendiri ada dua, kejahatan dari luar dan dosa dari dalam. Cara mengobatinya ya dari dalam dan luar itu, monggo ditelisik pelan-pelan.

Sharing opini ya, saya disini ingin mengkaji saja bahwa ada banyak kelemahan yang harus kita tambal dan sulam khususnya di tugas pengawasan PPATK dan seluruh lembaga terkait di Indonesia. Ya memang intinya perlu kerja bersama, integritas tinggi dan komitmen stabilitas ekonomi nasional agar kejahatan ini tidak bisa merembes muncul di permukaan masyarakat. 

Ini jelas harus menjadi focal point (titik fokus) dan financial intelligence unit yang efektif, jeli dan mampu bergerak cepat. Apalagi ini sudah mengarah pada tindak pindana money laundering berikut indikasi pendanaan terorisme.

Memang titik kriminalnya ada dimana kok sulit ditangani? Titik kriminalnya ada di kerahasiaan perbankan dan industri keuangan yang rapuh. Jadi permainan ini ada di area-area basah ini, memanfaatkan kerahasiaan perbankan dan industri keuangan untuk transaksi/ pendanaan illegal. Ini jelas blood of crime, tinggal berani memberantasnya apa tidak? Kalau tidak ya bakal menjadi semacam harta criminal yang menumbuh suburkan tindak pidana itu sendiri.

Coba Anda amati logika saya. Ini hanya untuk kejelian saja ya. Di dunia ada FATF (Financial Action Task Force) yang mengharuskan negara anggota keluar dari daftar hitam negara dengan sistem potensial ada tindak pidana pencucian uang. Alhamdulillah di Indonesia kita sudah punya UU No. 15 Tahun 2002, UU ini ya semacam penegakan prinsip FATF versi Indonesia lah. Hanya PR-nya yaitu: Fit and proper test harus mendukung pemilihan pejabat berintegritas, kalau tidak ya sama saja. Malah pejabatnya yang melakukan ekonomi kriminal.

Kalau sudah begitu, memang strategi yang perlu kita kerjakan bagaimana? Strategi yang perlu kita kerjakan adalah harus mau kerja bersama, berkomitmen dan berani tunjuk integritas. Ya minimal bersedia akomodir 3 hal ini lah, apa saja itu? yaitu: (a) ada kemauan terobosan terus menerus di level hukum dan penyesuaian kemajuan zaman 4,0 tentang transformasi teknologi yang akomodir regulatory technology, (b) ada kemauan dan serius mengembangkan data riel time dengan meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform layanan-layanan baru yang relevan, dst, (c) terakhir, level pengawasan ada kemauan harus jitu ditunjukkan sistem dan mitigasi resiko harus clear khususnya yang langsung nyambung dengan sistem ekonomi dan sistem keuangan.

Penutup dari saya tentang tindak kriminal ekonomi ini adalah tolong tetap Anda bertindaklah benar walaupun tidak berani, karena tindakan benar itulah wujud keberanian yang sesungguhnya.


Salam,


Bahrul Fauzi Rosyidi,

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Tulisan dilindungi hak cipta!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?