Keberlanjutan Pusat Data Nasional Dipertanyakan

 


Harus aman, karena retas teknologi seperti ikatan kimia yang berantai mengikat dan berbahaya. Namun jangan juga buat keamanan justeru menciptakan ketakutan dan ketegangan. Agar menembus batas, mindset keamanan harus diatur kaku di cyber security namun jangan kaku di kebebasan kreativitas dan inovasi. Yang penting keamanan harus menghindari bahaya. Bangkit lawan dengan kreativitas dan inovasi, jangan tunduk ditindas sebagai konsumen teknologi. 

Sesuai judulnya “Keberlanjutan Pusat Data Nasional Dipertanyakan”, jaminan dari pemerintah dipertanyakan agar testable menjaga keberlangsungan dan kemanan pusat data nasional. Sehingga output apapaun yang akan dibangun seperti rencana ibukota digital dalam dukungan KEK, e-government, bahkan hingga urusan pelaksanaan pemilihan umum 2024 semuanya bisa berjalan dengan baik. 

Resiko keamanan nasional menjadi ongkos bahaya yang harus dibayar PDN jika gagal. Agar lengkap dan tidak was-was, ancaman perlu dimitigasi, dikelola dan diwaspadai. Ancaman keamanan digital khususnya jelas akan mengganggu kelancaran, kredibilitas dan integritas dari dalam dan luar seluruh rencana infrastruktur digital yang akan dibangun kelak. Tentang aturan strata 3 (SNI 8799: 2019) selama manajemen kebencanaannya bagus secara infrastruktur tahan gempa tsunami dan sistem, saya pikir seharusnya dinamis. Di aturan strata 3 SNI disebutkan memang sepatutnya tidak berada di area rentan bencana based pemetaan BMKG, rawan lokasi huru-hara, perkampungan padat kumuh, jarak lebih dari 91 meter dari arteri lalu lintas dan kereta api, lebih dari 1,6 km jarak dari bandara, dst. 

Pemerintah perlu cermat dengan memperhatikan sejumlah syarat dan kriteria memastikan sistem keamanan digital (tentu pengawasan blockchain keuangan digitalnya sekalian) berjalan dengan baik. Makanya keberlanjutan yang terjaga menjadi aspek penting dari layanan.

Lantas apa saja strategi dan langkah yang tepat membangun PDN? Antara lain: (a) Kita perlu menyiapkan strategi manajerial dan teknis, termasuk urusan penyediaan kapasitas cadangan, pemulihan bencana digital dan infrastrukturnya, serta standardnya harus mencapai standar global Tier-IV dengan hitungan forecast volume dan traffic-nya harus matang. Semua rencana tsb harus mendukung terjadinya stabilitas dan sustainabilitas. (b) Perlu dibarengi dengan terobosan inovasi agar kuat diferensiasinya. Tentu ini sangat tergantung dengan dukungan policy objektif, termasuk kebijakan pelaksanaan, perencanaan, intergrasi diinginkan, dan pengawasan. (c) Agar sama-sama enak (win-win solution), sebaiknya memang memiliki sertifikasi minimal strata 3 (SNI 8799: 2019) agar aman di big data, pengoperasian, dan data mining (olah data). (e) Terakhir, pusat data harus trusted (bisa dipercaya), multi-tenant dan jelas rencana blue print-nya (cetak biru). Kapasitas minimal yang harus dimiliki PDN harus sesuai dengan kebutuhan 5 tahun kedepan, setelah 80% kapasitas terpai maka harus ditingkatkan standarnya menjadi standar global Tier-IV, tidak hanya itu harus juga dikonsep akomodir 50% keterlibatan minimal lokal. Pembangunan PDN harus mendukung konsep green building tahan gempa tsunami dan green data center. 

Penutup. Kita harus mengkaji dan mencermati seluruh sistem PDN yang dibentuk dan direalisasikan (rencana ibukota digital dalam dukungan KEK, e-government, bahkan hingga urusan pelaksanaan pemilihan umum). Agar makin efektif, insting lapangan kadang memang penting disertai firasat, sehingga cermat dalam implementasi dan pengawasan lapangan, namun teliti dalam berpikir.



Salam,


Bahrul Fauzi Rosyidi,

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Tulisan dilindungi hak cipta!




         

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waton Suloyo, HB Politik Dhobos

Pemimpin Masa Depan

Bonus Demografi: Dimana Posisi NU, Santri, dan Masa Depan?